• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketum Forkodetada Jabar Soroti Mandeknya Pemekaran 9 CDOB di Jawa Barat, Minta Anggota DPR Dapil Jabar Responsif

img

Screenshot_2025-07-26-11-37-17-86.jpg

Ketua Umum Forum Koordinasi Penataan Daerah CDOB  (Forkodetada) Jawa Barat, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat dan DPR RI terkait usulan 9 CPDOB  yang ada di Jawa Barat, meskipun usulan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kapasitas daerah (Kapasda) sesuai kajian akademis.

Demikian Pernyataan Sikap tersebut disampaikan Rd. Holil Aksan menyusul disahkannya 10 RUU kabupaten/kota menjadi Undang - Undang oleh DPR RI pada tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online nasional yang berjudul "DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang".

Ketika di konfirmasi kepada Ketum Forkodetada Jabar, H. Holil Aksan Umarzen pada Jum'at malam (25/07), Beliau mengatakan, "Kami di Jawa Barat sudah puluhan tahun memperjuangkan pemekaran. Tapi hingga hari ini, aspirasi dari jutaan masyarakat di wilayah calon Persiapan DOB seakan diabaikan. Padahal 9 CPDOB di Jabar telah lengkap syaratnya dan sangat layak dimekarkan serta sudah di Paripurnakan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar, sekarang bolanya ada di Pusat yaitu Kemendagri, DPD dan DPR RI,” ujarnya

Adapun 9 CPDOB Jawa Barat yang dimaksud meliputi:

Garut Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Subang Utara," ungkapnya

"Forkodetada Jabar mencatat bahwa semua dokumen kajian dan syarat formal telah disampaikan sejak lama, bahkan telah diverifikasi oleh lembaga akademik dan pemerintah daerah. Namun usulan tersebut masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri di tengah kebijakan moratorium pemekaran yang hingga kini belum dicabut," tandasnya.

65e8030b-eb57-4e22-ad9b-80b958130025.jpg

Selanjutnya H. Holil Aksan Umarzen menyatakan mengapresiasi langkah DPR dalam mengesahkan 10 RUU dari daerah lain, tapi kami juga bertanya: "Dimana suara dan keberpihakkan para politikus anggota DPR RI asal Jawa Barat yang duduk di Senayan? Mengapa tidak ada satupun yang tampil memperjuangkan CPDOB di daerahnya sendiri?” cetusnya.

Dengan ini Forkodetada Jawa Barat menyerukan kepada para anggota DPR RI asal Jawa Barat, khususnya di Komisi II dan lintas fraksi, untuk segera :

1. Menuntut pencabutan moratorium pemekaran daerah secara selektif dan objektif,

2. Mendorong 9 CPDOB Jabar masuk ke dalam agenda prioritas nasional/prolegnas.

3. Menyampaikan secara transparan ke publik sejauh mana progres dan perjuangan politik yang telah mereka tempuh.

“Pemekaran bukan sekadar wacana politik, tapi merupakan kebutuhan nyata rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil, cepat, dan dekat. Jika ini terus dibiarkan, maka wajar jika rakyat Jabar mulai meragukan kesungguhan dari para wakilnya sendiri,” pungkasnya. (AS).

© Copyright 2024 - Media Online Supergatra.com Suara Pembaharuan Garut Utara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.