• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PM GATRA Bersama KPP CDOB GATRA Audensi ke Deputi Wapres RI Tuntut Pencabutan Moratorium

img

Mengabarkan tanpa garis.jpg

Dalam rangka pematangan usulan CDOB Kabupaten Garut Utara dan 8 CDOB Kab/Kota yang ada di Jawa Barat, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) bersama Komite Persiapan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Garut Utara (KPP CDOB GATRA) pada Jumat 1 Agustus 2025 melakukan langkah strategis dengan mengadakan audiensi ke Deputi Wapres RI di Wisma Sekretaris Negara, Jl. Cilaki Bandung.

69127e76-a090-4557-83db-eed721a24683.jpg


Hadir dalam Audiensi tersebut dari Deputi Wapres RI, yaitu Deputi Wapres RI Bidang Kebijakan dan Pemerataan Pembangunan (Prof. Dr. Dadan Wildan), Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah (Pranggono Dwianto), Analis Kebijakan Ahli Madya Benny Iswardi. Sedangkan dari PM GATRA, hadir Ketua Umum Rd. H. Holil Aksan Umarzen, dan dari Delegasi KPP, hadir Ir. H. Dede Salahudin, H. Deden Supian, S.H.I.,, Taufik Hidayat, S.H.I., Aep Saepudin, S.Ag, dan Ruhimat, S.H.

a67f94c4-3ed7-4bba-ab37-b78be3aceeff.jpg


Dalam laporannya Rd. H. Holil Aksan penyampaian maksud dan tujuannya adalah dalam rangka silaturahmi dan menjelaskan kronologis awal perjuangan pemekaran DOB Garut Utara yang dimulai dengan acara Deklarasi Presidium dan P3KGU sebagai organisasi yang mengusung CDOB Kabupaten Garut Utara pada tahun 2012 di Kompleks Pemakaman Sunan Cipancar Bl. Limbangan Garut. 


Rd. H. Holil Aksan menjelaskan, " PM GATRA sebagai wadah organisasi kemasyarakatan untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Garut Utara yang harus berdampak untuk Kabupaten Induk dan Kabupaten/Kota Sekitarnya, dimana Gatra merupakan tempat strategis yang dapat menghubungkan antara provinsi dan daerah kabupaten/kota. berdasarkan hasil kajian FS dari UNPAD mendapatkan hasil 378 point dengan kategori sebagai calon daerah otonomi baru yang sangat layak untuk dimekarkan, Potensi ekonomi tinggi karena ada jalan lintas provinsi, daerahnya yang aman dari bencana, sungai-sungai masih normal dan di kelilingi oleh gunung-gunung yang sangat kuat, makanya gatra menjadi tujuan investasi dan telah ditetapkan sebagai kawasan industri sehingga sudah berdiri beberapa pabrik berskala nasional dan internasional," paparnya.

"Demikian pula SDM yang di Gatra bisa dibanggakan, sebagian telah berkontribusi untuk bangsa Indonesia, diantaranya Umar Wirahadikusumah dan Try Sutrisno nebjadi Wakil Presiden RI. Jadi SDM-nya sangat mumpuni sehingga ketika ditetapkan sebagai CPDOB yakin akan berjalan dengan baik, maju dan mandiri," cetusnya.

Dikatakannya, dari tahun 2010 kami bergerak terus memperjuangkan DOB Garut Utara sesuai mekanisme, undang-undang dan aturan yang bisa di terima oleh semua pihak, dimana sebanyak 116 Desa telah menggelar Musydes untuk mengusung CDOB Garut Utara, pada saat sosialisasi di tingkat Kecamatan juga senantiasa di dampingi oleh Birotapem Setda Garut, Kami mengusung DOB Garut Utara dengan niat baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Mudah-mudahan Prof. Dadan Wildan yang merupakan putra asli Garut dapat membantu proses untuk pencabutan moratorium pemekaran daerah," kata Kang Holil Aksan.

144b61a4-b790-4856-974c-3320de07d757.jpg

Setelah itu, H. Dede Salahudin selaku Sekum KPP CDOB Garut Utara menuturkan, bahwa keinginan Pemekaran Daerah merupakan hak dari setiap warga negara, dimana berdasarkan UU dibolehkan untuk mengajukan pemekaran daerah, kenapa Papua dan Sulawesi bisa di mekarkan, sementara untuk Jabar tidak bisa dengan dalih ada moratorium, jadi harus berlaku azas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh Indonesia," ungkapnya. 

Berikutnya, H. Deden Sopian selaku Wakil Ketua PM GATRA menyatakan, bahwa kewajiban Pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat dimana sekarang posisi Kabupaten Garut tersebut masuk ke dalam daerah tertinggal, maka solusinya harus ada pemekaran Kabupaten Garut, sementara untuk IPM Garut berada di urutan ke 25 dari 27 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, "untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Pusat agar mendengar aspirasi kami yang ingin mandiri dan mengurus pemerintahan sendiri sebagai Daerah Otonomi Baru," ungkapnya. 

Sementara itu Taufik Hidayat selaku Bendahara PM GATRA menjelaskan tentang jumlah penduduk Garut sekitar 2,8 juta, 42 Kecamatan, 421 Desa dan 21 kelurahan, maka untuk memudahkan pelayanan public serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah.

Sedangkan Aep Saepudin, Wakil Ketua III PM GATRA mengatakan, "Proses Persetujuan CDOB Garut Utara sudah di paripurnakan oleh DPRD Garut bersama Bupati Garut, DPRD Provinsi Jawa bersama Gubernur Jabar bahkan aspirasi usungan CPDOB tersebut sudah masuk ke Kemendagri, DPD RI dan Wapres RI di era Ma'ruf Amin, maka kami mengusulkan ke Prof. Dadan Wildan Deputi Bidang Kebijakan dan Pemerataan Pembangunan Wapres RI untuk bisa membantu agar Moratorium tentang Pemekaran Daerah segera dicabut sesuai janji kampanye Prabowo pada saat kampanye Capres - Cawapres No. 2 di Tasikmalaya," bebernya.

Sehubungan dengan apa yang dipaparkan oleh para inohong dari PM GATRA dan KPP CDOB GATRA, Prof. Dr. Dadan Wildan, selaku Deputi Bidang Kebijakan dan Pemerataan Pembangunan Wapres RI, menjelaskan,  "Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat 2, UU No. 32/2024. Kebijakan Moratorium dibentuk sejak 1999 - 2024, faktanya dari beberapa daerah yang sudah di mekarkan belum mampu mandiri, PAD masih bergantung kepada APBN, Butuh Anggaran Besar untuk membiayai Infrastruktur, Perlu Pertimbangan Kemampuan Fiskal, dimana banyak DOB yang dibentuk sebelum Moratorium belum menunjukkan peningkatan yang signifikan baik PAD-nya maupun IPM-nya," paparnya.

Prof. Dr. Dadan Wildan mengungkapkan, "Sampai dengan tahun 2024 sudah ada 341 usulan CDOB, yang terdiri dari 42 Provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, 5 daerah otonomi khusus, Dimana tujuan dari DOB adalah untuk peningkatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, maka perlu adanya data yang akurat, kalau melihat potensi dari DOB Garut Utara sangat memenuhi, tinggal menyampaikan argumentasi ke pemerintah pusat akan kesiapan untuk menjadi DOB, Baik potensi fiskal, potensi wilayah dan ekonomi yang bisa mendatangkan PAD Garut Utara," ungkapnya.

"Perlu adanya penyusulan 9 CDOB yang ada di Jabar ke Kemendagri atau ke Wapres dengan potensi-potensi yang baru, setelah itu kita dorong ke Mendagri untuk dibahas bersama DPR RI, tentang Kebijakan CDOB di Papua, karena ada Kebijakan Otonomi Khusus supaya bisa melakukan percepatan dari ketertinggalan dengan Provinsi yang lainnya, Kemudian dibuatkan usulan untuk Draf RPP, baik itu keberatan ataupun masukan biar bisa terekam sehingga pada saat pengesahan PP tersebut sesuai yang di inginkan," kata Dadan Wildan.

8da15fe6-a6dd-4bc6-bb68-6e090678baad.jpg

7fd365f8-740a-49e1-b912-a6a16a291fc7.jpg

Selesai acara diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata kopi asli Garut, Plakat dan poto bersama. (DM)

© Copyright 2024 - Media Online Supergatra.com Suara Pembaharuan Garut Utara
Added Successfully

Type above and press Enter to search.