Gubernur Jabar Bersama Kapolda Berikan Simbolis Kompensasi untuk Tukang Andong dan Becak Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Dalam upaya mengurangi kemacetan di beberapa pasar dan wilayah yang menjadi titik rawan macet selama musim mudik di Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi S.H., M.M., bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M., pada Kamis (20/03/2025) di Aula Mumun Surachman Polres Garut, selain memberikan konvensasi secara simbolis untuk biaya operasional bagi tukang andong dan becak yang terdampak selama arus mudik dan balik Lebaran, juga mengumumkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bagi seluruh warga Jawa Barat sebagai langkah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Terlihat dalam acara tersebut, hadir Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin M. Eng., I.PU., Wakil Bupati Garut drg. Hj. Putri Karlina, MBA., serta Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dan Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat A.Md., S.E., S.I.K., M.M., serta sekira 500 orang tukang andong dan delman yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut.
Pada acara tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau kepada para tukang andong dan becak untuk berhenti beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 H.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan di beberapa pasar dan wilayah yang menjadi titik rawan macet selama musim mudik.
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Barat mengumumkan pemberian kompensasi biaya operasional sebesar Rp. 3.000.000 sebagai bentuk perhatian dan dukungannya untuk ratusan tukang andong dan becak yang terdaftar.

Pembagian kompensasi ini dilakukan melalui tabungan Bank BJB, dengan penarikan dana yang dapat dilakukan pada periode 27-29 Maret 2025. Pembagian kompensasi dilakukan dalam dua tahap untuk memudahkan distribusi.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga mengumumkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bagi seluruh warga Jawa Barat sebagai langkah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan tersebut di samping untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sempat menunda pembayaran pajak, juga sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah kepada warga Jawa Barat yang belum menerima pelayanan maksimal dari pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional bagi para tukang andong dan becak selama masa mudik, serta sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan menjelang Lebaran. (AS).
- Kiprah H. Asep Bashir Perjuangkan DOB Garut Utara ke Pemerintah Pusat dari Berbagai Jalur
- KPP-PM GATRA Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi dan Perkokoh Perjuangan Menuju DOB Kabupaten Garut Utara
- Jejak KH. Usep Romli Figur Budayawan Wartawan dan Penulis yang Aktif Dalam Pemekaran Garut Utara Sampai Akhir Hayat
✦ Tanya AI