Heboh! SK Pengurus Dewan Pendidikan Garut Produk Barnas Ajidin Cacat Hukum, Harus Dibatalkan

Sebelas nama Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang telah ditetapkan dan dilantik Pj Bupati Garut Barnas Ajidin pada tanggal 18 Febuari 2025, ternyata menurut Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Garut (FMPPG) dianggap cacat hukum. Oleh karena itu segenap masyarakat yang diwadahi oleh Forum tersebut menggelar Audensi ke Komisi IV DPRD Garut agar SK tersebut dibatalkan.
Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Garut melakukan Audensi ke Komisi IV DPRD Garut karena di Duga H. Barnas Ajidin selaku Pj. Bupati Garut telah melanggar Perbup Garut No. 736/2012 tentang Tahapan Rekrutmen Calon Pengurus Dewan Pendidikan, PP No. 17/2010 tentang Dewan Pendidikan, Permendikbud No. 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Asep Rahmat, S.Pd, Ketua Komisi IV DPRD Garut
Dalam audensi tersebut di Terima langsung oleh Asep Rahmat, S.Pd Ketua Komisi IV dari Fraksi Gerindra, di dampingi Aceng Latif, S.Pd dari Fraksi Golkar, Hj. Diah Kurniasari dari Fraksi Nasdem dan Dra. Hj. E Kustini, MM dari Fraksi PKS.
Sementara dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Garut (FMPPG) hadir KH. Aceng Ibang, M.Si, Dr. Deden Suparman, Surya Panunggal, SE, Aep Saepudin, S.Ag, Agis Muhyiedin, SE, Drs. Dadang Chally dan puluhan Mahasiswa dari Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut.
[caption id="attachment_5794" align="aligncenter" width="1080"] KH. Drs. Aceng Ibang, M.Si, Salah seorang Peserta calon DP Garut
Dalam orasinya KH. Aceng Ibang menyatakan sehubungan adanya wawancara ulang yang dilakukan oleh Barnas Ajidin selaku Pj. Bupati Garut dan mengulur-ngulur waktu pelantikan serta tidak adanya pengumuman hasil nilai dari pansel secara terbuka ke publik, Bersama ini Kami Menuntut kepada :
1. DPRD Kabupaten Garut untuk segera membentuk Pansus tentang Dugaan Pelanggaran Pj. Bupati Garut yang telah melaksanakan Wawancara Ulang kepada 22 Nama Calon Dewan Pendidikan Garut yang telah di Rekomendasikan oleh Panitia Seleksi.
2. Jika Terbukti Melanggar Aturan dan Perundang-undangan Mendesak kepada Mendagri untuk memberhentikan Barnas Ajidin sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat.
3. Meminta kepada Bupati Garut untuk meninjau ulang SK Pj. Bupati Garut yang telah melantik 11 nama untuk menjadi Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Periode 2024 - 2029.
4. Meminta kepada Bupati Garut karena di anggap Cacat Hukum dalam penetapan 11 nama pengurus Dewan Pendidikan Garut untuk membatalkan SK tersebut.
5. Membentuk Tim Investigasi yang di duga ada anggota Dewan Pendidikan Terpilih yang diduga Melakukan Wan Prestasi dan tidak Akuntabilitas.
6. Mengusulkan kepada Bupati Garut untuk membentuk Panitia Seleksi Baru dalam Rekrutmen Calon Pengurus Dewan Pendidikan.
7. Membuka Pendaftaran kembali bakal Calon Pengurus Dewan Pendidikan dengan menetapkan 32 orang yang telah lulus seleksi Administrasi untuk mengikuti Proses Wawancara.
8. Membuka kesempatan bagi warga Garut yang lainnya untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Pengurus Dewan Pendidikan Garut.
9. Menetapkan 17 nama untuk kepengurusan Dewan Pendidikan Garut sesuai dengan Permendikbud No. 044/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Ujarnya penuh semangat.
Kata Ceng Ibang, "Jika Tuntutan tidak di penuhi, Kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa yang lebih besar lagi dan akan Mengajukan Barnas Ajidin ke PTUN karena diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia."
Hal yang sama disampaikan aktivis pergerakan Surya Panunggal, "Asa aneh jeng lieur pisan di Garut mah setiap ada pemilihan kelembagaan/organisasi dibawah naungan Pemda Garut selalu hasilnya carut marut, Dewan Pendidikan Garut seperti ini, para anggota dewan Pendidikan yang terpilih diduga ada beberapa orang yang track rewardnya kurang pas, wanprestasi, untuk itu sepakat, bahwa SK kepengurusan DP tersebut harus dibatalkan, masa S3 dan S2 kalah oleh Es Teler," cetusnya penuh diplomasi.
Sementara Rizki dari perwakilan Mahasiswa Institut Muhammadiyah Darul Arqom Garut mengungkapkan, "Kalau Garut ingin maju, pendidikannya harus bagus, untuk itu yang mengisi di DP juga harus bagus, kalau dimulai dengan ketidak transparan dan keterbukaan maka hasilnya akan tidak baik, ini terjadi karena tahapan untuk rekruitmen calon Dewan Pendidikan di langgar oleh Pj. Bupati, buat apa ada Perbup, kalau dilanggar, intinya kami sepakat biar lebih clear, lebih pear dan lebih terbuka, harus dibatalkan SK tersebut, dan segera membentuk Pansel dari berbagai unsur yang independen, kemudian merekrut dan menyeleksi kembali calon DP Garut." himbaunya. (AS)..
✦ Tanya AI