Kadinkes Garut Berikan Sangsi Tidak Manusiawi, Menjadikan Bidan Sebagai Tukang Beberesih

Profesi Bidan adalah suatu profesi yang sangat membantu masyarakat untuk pelayanan kesehatan, diantaranya membantu proses kelahiran seorang ibu yang akan melahirkan anaknya. Sayangnya di wilayah Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, profesi bidan itu tidak mulus dijalankan oleh 2 bidan malah mengalami nasib naas, yakni 2 bidan tersebut diberi sanksi swlama 3 bulan oleh Kadinkes sebagai Tukang Beberesih (OB) di tempat Perawatan Umum Puskesmas Malangbong dengan memakai baju stelan bidan sehingga masyarakat umum bisa melihatnya.
Kronologis awalnya, ada salah seorang warga masyarakat di Malangbong yang meminta bantuan ke salah seorang bidan di Puskesmas Malangbong untuk proses melahirkan, dalam proses tersebut warga menggunakan BPJS, tapi ada point yang tidak tercover dalam BPJS tersebut, setelah itu warga tersebut memberikan kebaikan kepada bidan sebesar Rp. 200.000.
Diluar sepengetahuan istrinya, suami dari istri yang melahirkan melaporkan kepada Wakil bupati Garut, lalu Wabup memanggil 2 bidan tersebut (1 berstatus PNS, 1 berstatus PPPK) pada tgl 9 Juli, tapi tidak bertemu karena Ibu Putri Karlina sedang ada urusan, kemudian pada tgl 12 Juli, Kadis Kesehatan dr. Leli melakukan kunjungan ke Puskesmas Malangbong untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut, Dimana hasil dari pertemuan tersebut kemudian Kadinkes Garut (dr. Leli) tanpa pertimbangan panjang memberikan sangsi kepada 2 bidan tersebut dengan menjadikannya sebagai Tukang Beberesih (OB) di tempat Perawatan Umum Puskesmas Malangbong dengan memakai baju stelan bidan sehingga masyarakat umum bisa melihatnya dan sangsi tersebut di berlakukan selama 3 bulan.
Salah seorang warga masyarakat yang peduli kepada bidan tersebut ketika di konfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025, menuturkan, "Kenapa dr. Leli memberikan sangsi yang tidak manusiawi berupa hukuman dengan menjadikan Bidan tersebut sebagai Tukang Beberesih (OB) di tempat perawatan umum Puskesmas Malangbong selama 3 bulan, Seharusnya diberikan peringatan dulu atau sangsi ringan, karena uang yang diterima merupakan kadeudeuh dan bersifat sukarela, bukan termasuk pada penyuapan, tidak sebanding dengan pengorbanan seorang bidan yang bekerja siang atau malam yang terkadang tidak memandang waktu, untuk itu kami meminta kepada Bupati Garut agar mengaktifkan kembali Bidan tersebut untuk bekerja sebagaimana mestinya di Puskesmas Malangbong," ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Asep Rahmat Ketua Komisi IV DPRD Garut yang juga sebagai anggota Dewan dari Dapil 2, ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Rabu siang (23/07/2025) Ia mengatakan, "Betul ada pelaporan seperti itu dan itu sudah diriungkan/musyawarahkan dengan pihak Kadinkes, Kepala Puskesmas juga dengan Bidan tersebut, intinya kami dari Komisi IV agar prosedur dalam penanganan kesehatan melalui BPJS dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, tidak ada istilah uang kadeudeuh/sukarela atau uang apalah namanya, juga kepada pihak Dinkes Garut meminta agar diberlakukan prosedur yang normatif jika terjadi pelanggaran oleh Bidan, untuk teknis sanksinya itu menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan,” ungkapnya. (AS).
✦ Tanya AI